Refleksi Praktek Harmful Traditional Practices di Indonesia

Author
Dwi Astuti
Rosalia Widhiastuti Sri Lestari

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Abstract

Sexual violence against women that occurs in several countries, including Indonesia, is not only a legal phenomenon, but also closely related to tradition, which are greatly influenced with constructions of injustice gender-relations, or called harmful traditional practices. Sexual violence against women based on its tradition often goes unnoticed because it was considered as a common thing, however in fact it was a very detrimental practice to women. This research was conducted using a library research method. The study discribes the solution for the problem of sexual violence against women based on traditional values ​​that underlie harmful traditional practices. This problem can be solved in a various steps, changing substance of the rules in the tradition that rise harmful traditional practices, give awareness about gender-equality, integrating gender-equality in law enforcement agencies and policy makers and empowering women to fight harmful traditional practices.

Keywords
Sexual Violence against Women
Harmful Traditional Practices
Injustice gender-relation

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Astuti, D., & Widhiastuti Sri Lestari, R. (2020). Refleksi Praktek Harmful Traditional Practices di Indonesia. Al-Maiyyah : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 13(2), 184-198. https://doi.org/10.35905/al-maiyyah.v13i2.730
References
Berger, P.and Luckmaan, T. ( 2002 ) Tafsir Sosial Atas Kenyataan,Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan. Jakarta : LP3ES.
Candraningrum, D.(2015) Budaya, Tradisi, Adat, Jurnal Perempuan, 20(1), pp. iii-iv.
Darwis, R.(2017) Tradisi Ngruwat Bumi dalam Kehidupan Masyarakat, Religius: Jurnal Studi Agama-Agama dan lintas Budaya, 2(1), pp.75-83.
Darurat Kekerasan Seksual, Available at : http://yayasanpulih.org/2020/07/darurat-kekerasan-seksual/, diakses tanggal 7 September 2020, Pukul 20:49 wib.
Dwiastono, R and Budhi, O. (2020) Kisah penjual sayur keliling di Pulau Kulambing, korban kekerasan rumah tangga yang kampanyekan risiko pernikahan anak, Available at : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49094275, diakses tanggal 13 Juli 2020, pukul : 22:56 wib.
Fakih, M.(1999) Analisis Gender dan Transfomrasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Fujiyati,D. (2016) Seksualitas Perempuan dalam Budaya Patriarkhie, MUWAZAH, 8(1), pp. 26-47.
Gebrekirstos, K, Fantahun, A dan Buruh, G. (2014) Magnutide and Reason for Harmful Traditional Practices Among Children Less Than 5 Years of Age in Axum Town, North Ethiopia, International Journal of Pediatrics, pp.1-5.
Hasbi, Muhammad.(2017) Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Tinjauan Agama dan Sosiologi, Jurnal Al-Maiyyah, 10 (2), pp. 263-277
Harmful traditional practices. Available at : https://www.unicef.org/protection/harmful-practices, diakses tanggal 28 Agustus 2020,pukul : 20:10 wib.
Hilmi, MF.(2019) Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional, Jurist-Diction, 2(6), pp.2199-2218.
Hingston, C dan Asuelime, L. (2019) Violated by Haritage : African Woman and Harmful Traditional Practices, Journal of Gender, Information on Development in Afrika (JGIDA), 8(1), pp. 51-64.
Indrasti, R, Wibawa, D dan Rojudin.(2018) Gender dan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media On-line, Jurnal Ilmu Jurnalistik, 3(1), pp. 90-112.
Jalil, A dan Aminah, S. (2018) Gender Dalam Perspektif Budaya dan Bahasa, Al-Maiyyah, 11(2), pp.278-300.
Kawin Tangkap di Sumba, Diculik untuk Dinikahi, Citra Menangis sampai Tenggorokan Kering (2020). Available at : https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/06070001/kawin-tangkap-di-sumba-diculik-untuk-dinikahi-citra-menangis-sampai?page=all, diakses tanggal 13 Juli 2020, Pukul : 22:10 wib.
Kekerasan Meningkat:Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Available at : https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020, diakses tanggal 28 Agustus 2020, pukul : 11:10 wib.
Komnas Perempuan.(2019) Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tradisi Kawin Culik di Lombok Suburkan Praktik Nikah Paksa Available at : https://www.dw.com/id/tradisi-kawin-culik-di-lombok-suburkan-praktik-nikah-paksa/a-51061239, Diakses tanggal 13 Juli 2020, pukul : 23:53 wib.
Kurnianingssih, S. (2003) Pelecehan Sosial Terhadap Perempuan di Tempat Kerja, Buletin PSikologi, XI(2), pp. 116-129.
Kutha Ratna,N.(2010) Metodologi Penelitian, Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mengurangi Kekerasan Terhadap Perempuan. Available at : https://www.mampu.or.id/tema/pengurangan-kekerasan-terhadap-perempuan/, diakses tanggal 12 September 2020, pukul 13:02 wib
Mulidia.(2020) Perkawinan Anak di Indonesia Capai 193 Ribu Kasus. Avaliable at : https://nasional.okezone.com/read/2020/01/31/337/2161488/perkawinan-anak-di-indonesia-capai-193-ribu-kasus, diakses tanggal 13 Juli 2020, Pukul : 23:20 wib.
Niko, Nikodemus.(2019), Kemiskinan dan Perempuan Pedesaan: Sebuah Perspektif Hukum dan HAM, Jurnal Al-Maiyyah, 12 (1), pp.18-32.
Nugroho, R. (2011) Gender dan Strategi Pengsrustumataannya di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Perempuan di Medan Tuntut Hentikan berbagai Bentuk Kekerasan. Available at : https://www.liputan6.com/regional/read/4196938/perempuan-di-medan-tuntut-hentikan-berbagai-bentuk-kekerasan, diakses tanggal 12 September 2020, pukul 12:28 wib.
Public Health Scotland.(2020) Harmful Traditional Practices. Available at : http://www.healthscotland.scot/health-topics/gender-based-violence/harmful-traditional-practices#:~:text=Harmful%20traditional%20practices%20are%20forms,part%20of%20accepted%20cultural%20practice.&text=female%20genital%20mutilation%20or%20cutting%20(FGM), diakses tanggal 28 Agustus 2020, pukul 20:07 wib.
Rahayu, M. and Agustina, H.(2018) Representasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Situs Berita Tirto,Id, Kajian Jurnalisme, 2(1), pp. 115-134.
Rifa'at, MAF.(2019) Kekerasan Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa : Studi Kasus di Rifka Annisa Women's Crisis Center, SAWWA : Jurnal Studi Gender, 14(2), pp. 175-190.
Right for Change dan Kommas Perempuan.(2011) Pemetaan Kekerasan Terhaddap Perempuan. Available at : https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Instrumen%20HAM%20Perempuan/PP1_Pemetaan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan.pdf, diakses tanggal 28 Agustus 2020, pukul : 13:58 wib.
Rohmaniyah, I.(2017) Konstruksi Seksualitas dan Relasi Kuasa dalam Praktek Diskursif Perniakahan Dini, Musawa, 16(1), pp. 33-52.
Rochaety, N.(2014) Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukun Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia, Palastren, 7(1), pp. 1-24.
Siregar, E, Rakhmawaty, D dan Siregar, ZA. (2020) Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum, Progresif:Jurnal Hukum, XIV(1), pp.1-14.
Sumera, M. (2013) Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Lex Et Societatis, 1(2), pp. 39-49.
Syadzily, A, H. (2020) Konstruksi Budaya Langgengkan Kekerasan Terhadap Perempuan. Available at : https://www.validnews.id/Konstruksi-Budaya-Langgengkan-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-CfR, diakses tanggal 7 September 2020, Pukul 20:55 wib.
Syahrul.(2017) Dilema Feminis Sebagai Reaksi Maskulin Dalam Tradisi Pernikahan Bugis Makasar, Al-Maiyyah, 10(2), pp.313-334.
Widyiastuti, A.R. (2009) Peran Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Era Globalisasi, Mimbar Hukum, 21 (2),pp. 395-408.
World Health Organization. (2009) Promoting Gender Equality to Prevent Violence Againts Women. Malta : WHO Library Cataloguing and Pbublicaton Data.
Harmful traditional practices. Available at : https://www.unicef.org/protection/harmful-practices, diakses tanggal 28 Agustus 2020,pukul : 20:10 wib.